MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis di UU Narkotika

- 20 Juli 2022, 16:37 WIB
Mahkamah Konstitusi  menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).  Uji materi itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral p Jakarta,  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Uji materi itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral p Jakarta, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah