Kuasa Hukum Menolak Disebut Brigadir J Tewas Karena Aksi Baku Tembak

- 18 Juli 2022, 21:36 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak. /Stringer/ArahKata

ARAHKATA – Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menampik jika disebut adanya aksi baku tembak.

Sebagai penyebab berujung tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menolak keras jika disebutkan ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diserahkan ke Wakapolri

Menurut Kamarudin, dari semua bukti yang dimiliki pihak keluarga bahwa tewasnya Brigadir J sangat kuat mengarah ke penyiksaan.

"Kami selaku penasehat hukum pihak keluarga korban, menolak kalau disebut ada tembak menembak. Saya menolak dengan tegas kalau dikatakan ada baku tembak. Ini perlu digarisbawahi," kata Kamaruddin.

Alasan menolak, ujarnya bersikukuh, karena tidak ada bukti yang menunjukkan baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Geger Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

"Juga tidak ada CCTV. Jadi itu hanya keterangan dari Karo Penmas Polri saja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x