Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

- 18 Juli 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah dan 7 kategori masyarakat yang bebas biaya alias Rp0
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah dan 7 kategori masyarakat yang bebas biaya alias Rp0 / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

ARAHKATA - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap  30 tersangka kasus mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Tangkap 3 Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, FKMTI: Apresiasi Untuk Polda Metro Jaya

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

"Sedangkan untuk korbannya terdapat 12 orang korban dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.

Baca Juga: Terungkap Modus Baru Sindikat Mafia Tanah Libatkan Pejabat BPN

Hengki mengatakan salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp17 miliar.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x