Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster

- 31 Juli 2022, 15:57 WIB
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster
Simak! Ini Aturan Baru Naik Pesawat Bagi PPDN, Salah Satunya Wajib Booster /Antara/Fauzan/

ARAHKATA - Virus COVID-19 subvarian BA4 dan BA5 semakin mengkhawatirkan masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun menekankan untuk masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga alias booster.

Sejumlah persyaratan perjalanan pun kini diwajibkan untuk booster terlebih dahulu, seperti kalian yang ingin naik pesawat.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Tinggi, Singapura Keluarkan Aturan Baru!

Vice President of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika sebelumnya menjelaskan soal aturan naik pesawat terbaru, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19; dan SE Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholders untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," kata Akbar dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Begini Aturan WFO dan WFH

Nah berikut aturan naik pesawat terbaru mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

- PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Status PPKM Level 2, Ini Aturan WFO dan WFH!

- PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.

- PPDN usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes COVID-19.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Aturan Baru! Larang Warga Indonesia Memiliki Nama 1 Kata

- PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x