ARAHKATA - Di Indonesia, banyak nama yang memiliki dari 1 kata. Terutama untuk warga zaman dulu.
Namun tak menutup kemungkinan, warga zaman sekarang pun ada juga yang memiliki nama 1 kata.
Kini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka aturan baru yaitu tidak diperbolehkan lagi memiliki nama 1 kata.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bersama Istri Tanam Bibit Pohon di Kebun PKK Kepri
Hal itu diungkap melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Mendagri Minta Percepatan Vaksinasi untuk Laksanakan PTM Penuh
Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama.