Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Begini Aturan WFO dan WFH

- 6 Juli 2022, 13:52 WIB
UPDATE! Aturan PPKM Level 2 Terbaru Juli 2022, WFO, Mall, Bioskop, Kafe Wilayah Jabodetabek dan Sorong
UPDATE! Aturan PPKM Level 2 Terbaru Juli 2022, WFO, Mall, Bioskop, Kafe Wilayah Jabodetabek dan Sorong /Pixabay.com/photo/iqbalnuril

ARAHKATA - Pemerintah belum lama ini menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jabodetabek, Rabu 6 Juli 2022.

Namun kini, pemerintah kembali menurunkan status PPKM Level 1.

Lalu bagaimana aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) di Jabodetabek?

Baca Juga: Pemerintah Kembali Turunkan Status PPKM Level 1 Wilayah Jabodetabek

Hal itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalamnya, juga mengatur perihal aturan sistem bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO). Disebutkan, sektor non esensial dapat menerapkan WFO untuk 100 persen pegawai yang sudah menerima vaksin COVID-19.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Arahkata Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Status PPKM Level 2, Ini Aturan WFO dan WFH!

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian pada sektor esensial lain seperti pasar modal serta informasi dan komunikasi, WFO boleh dijalankan oleh 100 persen staf.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x