Anies Baswedan Terapkan Tarif Naik Transportasi Umum Massal Sebesar Rp10 Ribu

- 11 Agustus 2022, 17:58 WIB
Anies Baswedan Terapkan Tarif Naik Transportasi Umum Massal Sebesar Rp10 Ribu
Anies Baswedan Terapkan Tarif Naik Transportasi Umum Massal Sebesar Rp10 Ribu /Dok. PT LRT Jakarta via Antara

ARAHKATA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif massal untuk transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.

Tarif massal untuk naik transportasi umum tersebut sebesar Rp10 ribu per orang mulai pada Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Selamat! Putri Anies Baswedan Resmi Menikah, Ijab Kobul Pakai Bahasa Arab

"Dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder," ujarnya.

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta pada Kamis 11 Agustus.

Baca Juga: Ibunda dan Anak Anies Baswedan Positif COVID-19 Meski Sudah Vaksinasi Booster

"Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan, jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500, dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer," lanjutnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x