Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Tak Jual Bebas Obat Sirup untuk Sementara

- 19 Oktober 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad dunia maya hingga dunia karena menelan korban hingga puluhan anak akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol penyebab gagal ginjal.
Ilustrasi obat batuk sirup, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan di jagad dunia maya hingga dunia karena menelan korban hingga puluhan anak akibat obat batuk sirup yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol penyebab gagal ginjal. /Pixabay/stevepb

ARAHKATA - Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan gagal ginjal akut  atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi ini berlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kemenkes melalui SR.01.05/III/3461/2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

Baca Juga: BKKBN: Perangi Konsumsi Susu Kental Manis Pada Anak Menuju Penurunan Stunting 14 Persen di 2024

SR Kemenkes ini dikeluarkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg Murti Utami, dikutip ArahKata.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

Melalui SR tersebut, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai tiga hal penting.

Pertama, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak, terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Dijemput Paksa di Bareskrim Polri, Alvin Lim Dijebloskan di Rutan Salemba

Kedua, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non-farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Selain itu, Kemenkes juga mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kesepakatan Jokowi-Gianni, Langkah Strategis Perbaikan Sepak Bola Nasional

Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Pertama, melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Kedua, dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Konsep Bisnis Digital Pemasaran Melalui Youtube

Selanjutnya, instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Ketiga, rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x