Menurut Penny, hal ini terjadi karena jalur prosedur pengadaan zat pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) tidak melalui pengawasan BPOM, melainkan melalui pengawasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Indonesia Spice Up The World Digelorakan Dalam Sial Interfood 2022
Khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, Penny menuturkan, sebagai zat pelarut wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak disebabkan oleh zat kimia mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal ini berdasarkan analisis toksikologi pasien, obat-obatan yang dikonsumsi pasien, dan rekomendasi WHO yang menyebutkan besar kemungkinan pasien terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat yang mereka minum.
Baca Juga: KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari 14 Lokasi di Bangkalan
"Faktor terbesar kenaikan kasus gangguan ginjal akut ini adalah senyawa kimia masuk ke dalam tubuh anak, " ucap Budi.***