Pemerintah Berhak Cabut Izin TV Swasta yang Tak Mau Ikut ASO

- 7 November 2022, 09:39 WIB
Jadwal Program Analog Switch Off di Wilayah Jabar, Purwakarta Masuk Tahap 3. /Pexels
Jadwal Program Analog Switch Off di Wilayah Jabar, Purwakarta Masuk Tahap 3. /Pexels /

ARAHKATA - Pemerintah menjadi sorotan usai melayangkan ancaman pencabutan izin terhadap televisi (TV) swasta yang tidak mau mengikuti program analog switch-off (ASO).

Melihat hal itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pun menilai pemerintah memang berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti program migrasi televisi analog ke digital tersebut.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi TV swasta yang bandel atas peraturan tersebut.

 Baca Juga: Hasil Survei Indekstat: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan Masih Tiga Besar

“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul Sembiring, dikutip ArahKata.com pada Minggu, 6 November 2022.

“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” tuturnya menambahkan.

Anggota DPR itu menilai migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscayaan teknologi yang tak dapat terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.

 Baca Juga: PBNU Sebut Politik Identitas Bentuk Pembodohan Kepada Masyarakat

Selain itu, peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah