PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

- 28 November 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Dokter Nasional ke-72.
Ilustrasi peringatan Hari Dokter Nasional ke-72. /freepic/

"Meski demikian, kewenangan UU profesi tidak bisa dihilangkan, karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib. Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” ucapnya menambahkan.

Kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Baca Juga: Aremania Tuntut Keadilan soal Tragedi Kanjuruhan, Kota Malang Lumpuh

Ditambahkan oleh Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah NTB, drg. Bagio Ariyogo Murdjani, Mengapa UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri.

Karena profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan ini menyangkut hak pasien, banyak risiko, berkaitan dengan penerapan teknologi, dan menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keselamatan pasien.

UU di bidang kesehatan yang ada saat ini boleh dikatakan sudah berjalan dengan selaras seperti UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38/2014 tentang Keperawatan, UU No 4/2019 tentang Kebidanan, dan RUU tentang Kefarmasian. Sebab semua UU tersebut merujuk kepada UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan (hasil revisi dari UU No 23/1992), dan semuanya dibuat oleh institusi yang sama, yakni DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: Viral Rambut Putih Jadi Sorotan, Ganjar Pranowo Gercep Cat Hitam Rambut

Selain itu, semua UU tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu: memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi serta tenaga medis lainnya, memberikan kepastian hukum kepada dokter dan dokter gigi dan tenaga medis Kesehatan lainnya seperti Bidan, perawat, dan Apoteker, dan terutama perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
 
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi NTB H. Muhir, S,Kep, Ners dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi NTB Ni Wayan Mujuningsih, S.St., S.Sos mengatakan bahwa hal-hal lain yang perlu dijadikan perhatian, tenaga kesehatan juga merupakan warga negara yang memiliki hak-hak konstitusi yang sama, di antara hak-haknya adalah mendapat perlindungan hukum, perlindungan diri, harkat dan martabat, serta berhak memperoleh pekerjaan dan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Biaya pendidikan yang tinggi menyebabkan tidak semua siswa berpotensi sanggup melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran.  

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PB IDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x