PB IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Tuntutannya

- 28 November 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Dokter Nasional ke-72.
Ilustrasi peringatan Hari Dokter Nasional ke-72. /freepic/

Aksi juga diharapkan dapat dilakukan di tempat masing-masing dengan berkoordinasi sesuai dengan tingkatan Organisasi. Namun, jika ada anggota pengurus dari daerah yang akan mengikuti aksi damai di tingkat nasional, dapat berkoordinasi dengan koordinator.

  1. Di dalam melakukan aksi agar tetap mengedepankan pelayanan. Pelayanan yang tidak boleh ditinggalkan adalah: UGD, ICU/ICCU, Ruang operasi, Ruang Persalinan, Ruang Perawatan, Pelayanan Primer (yang memerlukan tindakan gawat darurat).
  2. Bentuk kegiatan penyampaian pendapat (orasi) dengan membentangkan spanduk dengan tulisan sesuai dengan ketentuan yang akan kami sampaikan kemudian.
  3. Koordinator Aksi Damai di tingkat nasional adalah Ketua Umum PB IDI, sedangkan di tingkat Daerah adalah Ketua IDI wilayah atau ketua IDI Cabang.

Baca Juga: YAICI Gandeng Empat Universitas Tingkatkan Riset dan Literatur Atasi Masalah Gizi Ganda Masyarakat

8 imbauan kepada seluruh anggota untuk meramaikan tagar #TOlakRUUKesehatanOmnibusLaw di sosial media masing-masing.

Seruan aksi damai itu disampaikan seiring dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) terus berdatangan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, Wilayah Indonesia Timur yang dimulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penolakannya terhadap penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan.

Baca Juga: 10 Perusahaan Teknologi Dunia Dilanda Tsunami PHK Terbesar

Dalam Jumpa Pers yang diadakan Sabtu, 5 November 2022 lalu, lima Organisasi profesi medis dan Kesehatan Wilayah NTB yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menyampaikan bahwa ada banyak kondisi kesehatan di NTB yang umumnya dialami oleh wilayah indonesia timur yang lebih membutuhan perhatian segera oleh pemerintah pusat ketimbang RUU kesehatan ini.

Selama puluhan tahun koordinasi antara OP dan pemerintah kesehatan setempat berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi untuk mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi tersebut.

“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah. Namun sayangnya sektor kesehatan swasta belum dikembangkan sepenuhnya," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. dr Rohadi, SpBS(K).

Baca Juga: 10 Perusahaan Teknologi Dunia Dilanda Tsunami PHK Terbesar

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PB IDI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x