Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Teratas, Prabowo dan Anies Bersaing
Kemudian, pajak alat kesehatan yang tinggi menyebabkan pemerataan dan penguasaannya membutuhkan biaya tinggi.
Selain itu, remunerasi yang berkeadilan bagi tenaga kesehatan sangat dibutuhkan, terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) agar lebih banyak yang mengabdi.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi NTB apt. Drs. Agus Supriyanto juga menyatakan bahwa OP Kesehatan tidak pernah memperoleh informasi ataupun diajak terlibat dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan ini.
Baca Juga: Indra Prasta Simpati Gempa Cianjur, Lelang Gitar Kesayangan
Demikian juga dengan Pemerintah daerah dan Dinkes Setempat juga tidak mengetahui hal ini.
Padahal keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah dan dinkes daerah terutama dalam pemeriksaan latar belakang anggota, penanganan etik, dan lain-lain.
Sejalan dengan pernyataan Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan Nasional yang digaungkan beberapa pekan lalu, Kelima OP Kesehatan di NTB ini juga menyatakan siap mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional, namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada.***