ARAHKATA - Kabar gembira untuk masyarakat Kota Medan yang dapat berobat hanya dengan menggunakan KTP masing-masing.
Terkait berobat pakai KTP itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan aturan akan berlaku mulai 1 Desember 2022 mendatang.
Bobby Nasution menyampaikan bahwa keputusan aturan berobat memakai KTP, adalah jawaban bagi mereka yang tak bisa memakai kartu BPJS lantaran masih menunggak.
"Per 1 Desember 2022, saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan, bahwa mereka yang ber-KTP Medan sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam pernyataan, dikutip ArahKaya.com pada Selasa, 29 November 2022.
"Jadi, tidak ada lagi pertanyaan BPJS masih ada nunggak, tidak apa-apa," ujarnya menegaskan.
Ditekankan Bobby, masyarakat hanya perlu datang ke rumah sakit di Kota Medan dengan membawa KTP dan bisa langsung menjalani pengobatan.
Baca Juga: Lukas Enembe Memburuk Ngotot Minta Berobat ke Singapura Lagi, KPK Beri Jawaban
"Tinggal bawa KTP saja, bawa ke rumah sakit yang ada di Kota Medan, sudah bisa langsung berobat," ujarnya menerangkan penjelasan.