Usai Ungkapkan Dugaan Pungli Ratusan Juta, Konflik di Perumahan Elit Pantai Mutiara Merebak

- 15 Desember 2022, 22:53 WIB
Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut.
Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

ARAHKATA - Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut.

Berdiri sejak 1996 dengan luas area sekitar 100.000 meter persegi, kawasan elit perumahan Pantai Mutiara yang menawarkan rumah mewah town house, apartemen dengan pemandangan laut, rumah tapak dan rumah tapak dengan akses laut-- ternyata masih memiliki banyak pekerjaan rumah.

Hingga saat ini, atau sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, developer perusahaan tersebut, yakni PT Taman Harapan Indah, anak usaha dari PT Intiland Development Tbk, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca Juga: KPK Raup Rp1 Miliar Dari Lelang Hasil Rampasan Pada Hakordia 2022

Adalah Santoso Halim, Kepala RW 016 pilihan warga yang vokal mengungkapkan kepada media bahwa fasum dan fasos di perumahan elit Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI.

“Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran,” kata Santoso kepada wartawan dalam sebuah acara jumpa pers Rabu, 14 Desember 2022.

“Seperti yang kita ketahui, di dalam fasum dan fasos ini, ada yang namanya menara BTS. Menara ini diperjual belikan. Suatu waktu pak Yoseph sebagai RT di sini menemukan ada orang yang mau masuk ke sana,” jelas Santoso, ketika masih menjabat Ketua RW 016 yang menaungi 16 RT di Pantai Mutiara tersebut.

Baca Juga: Outlet Royal Garden Spa Cibubur Siap Berikan Layanan Spa Terbaik

Yang mengejutkan, ketika Santoso menjelaskan keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016 pada Rabu malam, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW, yang ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Dapika Romadi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x