Usai Ungkapkan Dugaan Pungli Ratusan Juta, Konflik di Perumahan Elit Pantai Mutiara Merebak

- 15 Desember 2022, 22:53 WIB
Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut.
Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

Kejanggalan pengelolaan fasum

Santoso sempat menjelaskan serangkaian kejadian yang menurut pihaknya janggal. Hal tersebut juga diungkapkan tertulis yang ditujukan kepada Sumarno, Lurah Kelurahan Pluit, dalam suratnya tertanggal 6 Desember 2022.

Dimulai pada 14 September 2022, pihaknya menerima tamu dari pihak luar yang tidak dikenal yang mengatasnamakan PT CMI atau PT GPA, yang meminta pihaknya membuka pagar areal menara BTS yang berada di sekitar area fasum kantor RW 016 Pantai Mutiara.

Baca Juga: Satpol PP Dorong Warga Laporkan Jika Terjadi Kekerasan Anak

Ada pun menurut SOP pengamanan security Pantai Mutiara, semua tamu wajib lapor dan menunjukkan identitas dan kelengkapan lainnya. Singkat cerita, karena tamu bernama Sigit yang mengaku dari perusahaan tower tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang jelas dan lengkap, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki wilayah menara BTS oleh anggota keamanan RW016.

Pada 22 September 2022, ada perwakilan dari PT Epid Menara Aset Co, menemui Ketua RT011 yakni Joseph dan staff di kantor RW 016 dengan tujuan untuk memasuki menara BTS di Blok Z di Pantai Mutiara, tepat di depan kantor RW 016 dengan alasan untuk melakukan perawatan dan maintenance terhadap fasilitas tersebut.

Namun, oleh Joseph, mempertimbangkan faktor keamanan dan sebagai pengurus warga setempat, pihaknya meminta PT Epid menunjukkan bukti/legal standing bahwa perusahaan mereka berhak mengelola lahan di area BTS tersebut.

Baca Juga: AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Joseph, yang juga merupakan pihak berwenang di daerah BTS tersebut merasa heran, mengapa dokumen legalitas yang diminta justru akhirnya dikirimkan oleh pihak kelurahan dan bukan oleh pihak yang bersangkutan tersebut, yakni PT Epid. Merasa curiga, akhirnya pihaknya mulai menelusuri berbagai dokumen yang dikirimkan oleh mereka.

Singkat cerita, menurut Ketua RT 011 tersebut, pihaknya menilai dokumen yang diberikan perusahaan swasta tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x