Dalam sebuah dokumen perjanjian kontrak sewa menyewa dengan Jakarta Utilitas Propertindo yang diterima oleh pengurus RW 016, menyebutan lokasi dalam perjanjian tersebut terletak di blok A, sedangkan fakta posisi tower ini ada di Blok Z.
Baca Juga: Ketika Korban Gempa Cianjur dapat Bantuan Mesin USG
“Itu posisinya sangat jauh, Kami heran dengan hal tersebut,” kata Joseph.
Yang membuat dirinya makin heran adalah PT Epid dan tim dari PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), pada 4 Oktober 2022, kembali datang dan justru mengancam pihaknya, kalau tidak diberikan akses kepada PT CMI atau PT Epid, maka penyerahan lahan fasum di Pantai Mutiara ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) tidak akan terlaksana dan lahan akan tetap milik Jakpro.
Karena tak kunjung diberi akses, ada suatu kejadian di mana pihak PT Epid datang bersama Sekretaris Camat, dan Satpol PP dan membuka pagar di area tower.
“Kami tidak ada kepentingan apa-apa terkait tower tersebut. Namun, mengapa pihak jakpro bisa menyewakan lahan yang bukan aset mereka?,” kata Joseph.
Kantor RW dipungut sewa
Terkait hal tersebut, pihak RW 016 juga mengungkapkan bahwa mereka juga dipungut sewa oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo. Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Oleh karena lahan jalur pinggir Timur Pantai Mutiara merupakan lahan fasum dan fasos yang merupakan Hak Warga Pantai Mutiara, pada tanggal 17 Juli 2022, kami menyampaikan aspirasi mengenai pungutan liar ini kepada wakil rakyat, Anggota DPRD Bapak Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Bapak Darmadi Durianto,” kata Santoso.
Ia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat ini bahwa praktik tersebut ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya, yakni almarhum Boenawan Yunarko.