Usai Ungkapkan Dugaan Pungli Ratusan Juta, Konflik di Perumahan Elit Pantai Mutiara Merebak

- 15 Desember 2022, 22:53 WIB
Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut.
Warga di Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di perumahan elit tersebut. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

“Pungutan Liar ini adalah salah satu tindakan melawan hukum, termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas. Pungutan Liar ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar,” kata Santoso dalam penjelasan tertulisnya kepada Lurah Sumarno.

Santoso menjelaskan, ia terpaksa mengirimkan surat tertulis kepada Lurah Sumarno karena nomor WhatsAppnya sudah diblokir oleh Bapak Lurah Pluit. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya berkali-kali menghubungi Bapak Lurah Pluit Sumarno melalui WhatsApp call dan WhatsApp.
Karena itu Santoso menduga ada keterlibatan Camat dan Lurah dalam praktek Pungli. “Kenapa tidak ada respon terkait masalah pungli yang nilainya ratusan juta ini, malah HP saya diblokir,” pungkas Santoso dengan ekspresi kesal.

“Kepada Bapak Lurah dan Bapak Camat yang kami hormati, kami pengurus RW016 selalu menjalankan tugas kami sesuai peraturan Pergub No. 22 Tahun 2022 Pasal 16. Kami akan selalu membantu dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan mesyarakatan,” kata Santoso.

“Namun kami juga tidak bisa melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan membairkan tindak kejahatan pungli di wilayah RW016 Pantai Mutiara, sesuai dengan Pasal 19 ayat C Pergub 22 Tahun 2022,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x