KPPU Temukan Praktik Melanggar Hukum Penjualan Bersyarat Minyakita di DIY

- 5 Februari 2023, 13:10 WIB
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) berharap program minyak goreng curah kemasan merek Minyakita seharga Rp14 ribu per liter.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) berharap program minyak goreng curah kemasan merek Minyakita seharga Rp14 ribu per liter. /ANTARA

ARAHKATA - Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng bersubsidi merek "Minyakita" oleh dua oknum distributor di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kanwil VII KPPU Hendry Setyawan saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan praktik penjualan bersyarat itu diduga dilakukan dua distributor yang beroperasi di Kota Yogyakarta di tengah berkurangnya stok Minyakita di pasaran.

"Minggu depan kalau praktik seperti itu masih dilakukan kami akan proses hukum," kata dia.

Baca Juga: Awali Energi dan Semangat Inovasi Damai Putra Group Hadirkan Hunian Ramah Lingkungan

Hendry menuturkan temuan dugaan praktik penjualan melanggar hukum itu bermula dari pemantauan KPPU pada 20 Januari 2023 menyusul harga jual Minyakita di pasaran yang telah mencapai Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

Dalam pemantauan yang dilakukan di Pasar Kranggan, Pasar Demangan, dan Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta itu, para pedagang sejumlah pasar tradisional tersebut mengeluhkan terkait pasokan Minyakita yang terbatas.

Selain terbatas, untuk mendapatkan Minyakita dari distributor mereka juga diharuskan membeli paket produk yang lain.

Baca Juga: Survei Remitly YouTuber Jadi Pekerjaan Impian Orang Indonesia

"Mereka dipaksa membeli paket yang lain, enggak boleh ambil Minyakita saja, tapi harus dengan minyak goreng kemasan premium yang lain atau margarin," ujar dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x