Berdasarkan penelusuran, kata Hendry, tim KPPU menemukan bukti pembelian Minyakita yang dibeli dengan produk lain, mulai margarin, minyak goreng kemasan, tepung bumbu, hingga penyedap rasa.
Menindaklanjuti temuan itu, KPPU Kanwil VII kemudian mengundang sebanyak 10 distributor di DIY untuk diberikan pemahaman agar praktik tying minyak goreng tidak lagi dilakukan.
Baca Juga: Pengamat: Tak Masalah Jenderal Dudung Tak Hadir Rapat, Tidak Usah Dipolitisir dan Dibesar-Besarkan
Selain melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar, praktik itu juga memberatkan masyarakat.
"Kami mengedepankan proses pencegahan dengan perubahan perilaku. Namun, apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan penegakan hukum," kata Hendry Setyawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Syam Arjayanti mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil VII KPPU terkait kasus itu.
Baca Juga: Ngeri! Calon Anggota DPD dari Bengkulu 2 Kali Jadi Sasaran Penembakan
Menurut Syam, tambahan pasokan minyak bersubsidi Minyakita segera disalurkan Kementerian Perdagangan ke DIY pada awal Februari 2023 sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong.
Jumlah pasti pasokan untuk DIY masih akan dihitung berdasarkan stok dan kebutuhan minyak goreng bersubsidi secara nasional.
Syam berharap pasokan dari pusat akan menambah ketersediaan Minyakita di tingkat pedagang sehingga masyarakat kembali mendapat minyak goreng dengan harga sesuai HET.