Komisi II Kejar Kejelasan Proses Pembangunan ke Kepala Otorita IKN

- 3 April 2023, 20:59 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua II DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Otorita IKN /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Yanuar menyebutkan, semua catatan tersebut sampai saat ini masih simpang siur, adapun DPR telah menanyakan ke Kementerian ATR/BPN namun mendapat jawaban bahwa masih belum selesai proses pendataan.

Baca Juga: Komisi I DPR Puji Konsep Smart Defence Kasad Jederal Dudung di IKN

“Bahkan ketika bertemu dengan Kanwil BPN Kalimantan Timur juga mendapat penjelasan yang sama yaitu ada hal-hal di mana masalah pada saat perolehan tanah itu juga terus berjalan, misalnya klaim dari warga atau kelompok tertentu soal kepemilikan tanah itu. Termasuk juga klaim dari pihak-pihak adat, komunal atau pihak kesultanan misalnya. Tentu klaim-klaim itu tidak boleh diabaikan,” paparnya.

Menurut Yanuar, klaim-klaim demikian harus dipertimbangkan, didalami dan ikaji soal kebenarannya hingga didapatkan solusi dari persoalan tersebut.

Selain itu, turut dipertanyakan soal anggaran proses pengadaan lahan di IKN yang masih belum jelas. Pasalnya Yanuar menjelaskan, jika dilihat dari mata anggaran BPN tidak ditemukan untuk pengadaan lahan IKN.

Baca Juga: PM Malaysia Kunjungan ke Jakarta, Bertemu Presiden RI Bahas Investasi IKN

“Tadi bapak menyebutkan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saya tidak tahu nanti skemanya seperti apa ke depan. Apakah memang pengadaan ini juga nanti terus dibebankan kepada APBN atau ada skema lain?,” paparnya.

“Nah kalau skema lain apakah nanti akan bertabrakan atau tidak dengan aturan yang ada. Kalau pengadaan tanah ini untuk IKN tentu ini otoritas kepentingan negara, berarti negara lah yang harus membiayai. Tapi kalau setelah dihitung ternyata sangat besar untuk pembiayaan tanah lalu bagaimana jalan keluarnya,” tambah Yanuar.

Ia juga menegaskan pentingnya hal tersebut dibahas sejak awal agar nanti bisa dimunculkan gagasan perlu atau tidaknya melibatkan pihak swasta atau investor untuk pegadaan tanah, di mana skema demikian dapat dibolehkan menurut aturan pengadaan tanah.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x