PT GPU sendiri merupakan salah satu perusahaan swasta Nasional yang pemiliknya adalah warga Negara Indonesia Asli. Sedangkan Sementara, PT SKB HGU-nya baru diterbitkan oleh ATR/BPN di tahun 2022 lalu.
"Sejak tahun 2009 PT GPU telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan perizinan terkait lainnya. Telah pula memperoleh Sertifikat Clean & Clear dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia," tegas tokoh pemuda nasional dan putra pejuang TNI AD ini.
Baca Juga: Pengamat Nilai Ketulusan dan Kepedulian KSAD kepada Rakyat Cerminkan Kepemimpinan Amanah
PT GPU bahkan telah melakukan Kegiatan Penambangan dan sudah berproduksi sejak tahun 2010.
PT GPU pun telah melaksanakan pembebasan/Ganti Rugi/Pembayaran tanah seluas kurang lebih 2000 Hektare dari Masyarakat Desa Beringin Makmur yang diketahui dan disetujui oleh pejabat pemerintah setempat. ***