Ketum Hipakad Minta BPN Sumsel Tak Sembrono Terbitkan HGU Atas Tanah Milik PT GPU: Preseden Buruk Investasi!

- 19 April 2023, 08:46 WIB
Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Hariara Tambunan.
Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Hariara Tambunan. /Dok Pribadi/ARAHKATA

ARAHKATA - Komitmen memberikan pelayanan kenyamanan kepada pengusaha maupun investor oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN RI) memberikan harapan bagi para investor.

Harapannya agar dalam pelaksanaannya, tidak terjadi tumpang tindih masalah pertanahan dan tertib serta patuh mengikuti ketentuan Hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk itu penataan agraria menjadi bagian terpenting dari solusi dalam peningkatan investasi.

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Kepada 25 Santriwati

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menganggap penting kepastian hukum bagi kepemilikan dan pengelolaan tanah agar kepercayaan investor tetap terjaga sehingga iklim investasi terus kondusif.

Menteri Hadi juga meminta masyarakat tak segan melawan mafia tanah.

Bahkan, ia menyerukan agar mafia tanah harus bisa dan cepat ditangkap dan digebuk.

Baca Juga: BPKP Sosialisasi Serta Terbitkan Pedoman Asesmen ESG BUMN

Bahkan Eks Panglima TNI ini tanpa tedeng aling-aling menyebut, ada lima oknum yang terlibat dalam mafia tanah, mulai dari oknum BPN sampai kepala desa.

"Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa," kata Menteri Hadi dalam satu kesempatan membagi sertipikat tanah program PTSL kepada masyarakat, dikutip ArahKata.com Rabu, 19 April 2023.

Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Hariara Tambunanmengapresiasi komitmen Menteri Hadi tersebut dalam memberikan pelayanan terbaik untuk kondusifitas para investor sehingga tidak akan mengganggu keraguan berinvestasi di tanah air seperti yang selama ini menjadi instruksi Presiden Joko Widodo kepada jajaran BPN/ ATR.

Baca Juga: Panglima TNI: TNI Harus Selalu Hadir Mengatasi Kesulitan Masyarakat

Namun Hariara juga meminta agar masalah tumpang tindih izin terhadap kepemilikan dan pengelolaan pertanahan menjadi perhatian serius bagi BPN, baik di tingkat daerah hingga pusat.

Termasuk memerhatikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diajukan para pengusaha yang tidak boleh merugikan pengusaha lainnya yang tidak berhak atas HGU yang baru diajukan izinnya.

"Dengan begitu proses dan mekanismenya dilaksanakan tepat sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Agar tidak terjadi tumpang tindih hak yang menimbulkan masalah di masa mendatang. Hal itu penting untuk agar jangan ada keraguan, apalagi ketidakpercayaan terhadap investasi di gara-gara tumpang tindih izin soal tanah dan harus bisa menjamin iklim investasi di Indonesia," ujar Hariara Tambunan di sela-sela bukber Ramadan dan santunan bingkisan lebaran kepada yatim dan dhuafa oleh DPP Hipakad dan diikuti DPD Hipakad Provinsi dan Kabupaten/Kita seluruh Nusantara.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Luncurkan Layanan Pemudik Terpadu 2023- Melayani Dari Hati, Mudik Hati-Hati

Hariara yang juga dikenal sebagai politisi senior Golkar ini menambahkan dalam hal peningkatan investasi peran pemerintah pusat dan di daerah juga sangat penting.

"Perlunya saling mendukung dan berkolaborasi dalam mengintegrasikan berbagai layanan. Demi meningkatkan kualitas layanan publik di bidang agraria dan tata ruang," kata Fungsionaris Pusat Partai Golkar ini.

Hariara sebagai pemilik tambang mengungkapkan persoalan atau adanya konflik pertanahan harusnya menjadi perhatian penting dan harus cepat diatasi oleh pemerintah. Sehingga iklim usaha dan investasi dapat terjamin kondusif untuk memajukan ekonomi daerah.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hariara memberikan contoh persoalan HGU yang harusnya bisa diatasi jika menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu diperlukan perhatian dan komitmen serius BPN sesuai dengan penekanan Presiden Joko Widodo agar konflik dan mafia pertahaan diatasi. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dan iklim usaha terjamin kondusif.

"Jika ada masalah pertanahan harusnya dikembalikan seperti semula. Harus dibatalkan mengikuti aturan dan undang-undang yang ada. Untuk meninjau ulang sesuai dengan peraturan yang ada," kata Pemilik PT Gorby Putra Utama (GPU) yang ikut angkat bicara menanggapi terkait adanya klaim sepihak lahan PT GPU di Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan oleh pihak lain PT Sentosa Kurni.

Baca Juga: TikTokers Diadukan ke Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat

Dia mengungkapkan awal mula masalah ini ketika pihak BPN pada tanggal Februari tahun 2022 Menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.

"Kami sudah melayangkan surat ke BPN Sumsel dan BPN Pusat. Intinya dikembalikan saja dan ikuti sesuai peraturan," ungkap Wabendum DPP Partai Golkar ini.

Untuk diketahui PT GPU telah memiliki izin sejak tahun 2007 dan telah menguasai, membebaskan dan membeli lahan dari masyarakat sejak tahun 2009.

Baca Juga: KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Dalam Kereta

Yang seyogianya PT GPU terletak seluruhnya di Kabuptaten Musiwaras Utara sesuai Permendagri No. 76 yang menyatakan bahwa lahan PT GPU seluruhnya adalah bagian dari Kabuptaten Musiwaras Utara.

PT GPU sendiri merupakan salah satu perusahaan swasta Nasional yang pemiliknya adalah warga Negara Indonesia Asli. Sedangkan Sementara, PT SKB HGU-nya baru diterbitkan oleh ATR/BPN di tahun 2022 lalu.

"Sejak tahun 2009 PT GPU telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan perizinan terkait lainnya. Telah pula memperoleh Sertifikat Clean & Clear dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia," tegas tokoh pemuda nasional dan putra pejuang TNI AD ini.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ketulusan dan Kepedulian KSAD kepada Rakyat Cerminkan Kepemimpinan Amanah

PT GPU bahkan telah melakukan Kegiatan Penambangan dan sudah berproduksi sejak tahun 2010.

PT GPU pun telah melaksanakan pembebasan/Ganti Rugi/Pembayaran tanah seluas kurang lebih 2000 Hektare dari Masyarakat Desa Beringin Makmur yang diketahui dan disetujui oleh pejabat pemerintah setempat. ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x