TikTokers Diadukan ke Polisi Dinilai Langgar Kebebasan Berpendapat

- 17 April 2023, 09:11 WIB
Bima Yudho, TikTokers yang dilaporkan ke polisi akibat kritisi kondisi infrastruktur yang dinilai rusak dan pembangunan tidak merata di Lampung
Bima Yudho, TikTokers yang dilaporkan ke polisi akibat kritisi kondisi infrastruktur yang dinilai rusak dan pembangunan tidak merata di Lampung ///Instagram/@awbimax

ARAHKATA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menilai pengaduan terhadap TikTokers Bima Yudho yang mengkritik Provinsi Lampung melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia.

Baca Juga: KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Dalam Kereta

Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

“LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujarnya pula.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ketulusan dan Kepedulian KSAD kepada Rakyat Cerminkan Kepemimpinan Amanah

Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x