Peserta UKEN Antusias, PP INI Hanya Berikan Jatah 1.850 Peserta

- 31 Mei 2023, 20:36 WIB
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) pada 30-31 Mei 2023.  UKEN yang seharusnya dilaksanakan pada Maret 2023 lalu, harus tertunda karena berdekatan dengan Bulan Suci Ramadhan dan menunggu tim verifikasi selesai memastikan data dari para peserta
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) pada 30-31 Mei 2023. UKEN yang seharusnya dilaksanakan pada Maret 2023 lalu, harus tertunda karena berdekatan dengan Bulan Suci Ramadhan dan menunggu tim verifikasi selesai memastikan data dari para peserta /Wijaya/ARAHKATA

Sementara, lanjut dia, sebelum ada regulasi itu bisa diadopsi kurikulum internal yang dibuat oleh PP INI. Walaupun, katanya ada sekelompok orang tertentu yang mengatakan itu memberatkan.

"Sesungguhnya kalau itu tidak dibekali membuat suatu Akte bisa kacau balau yang nantinya jadi masalah. Oleh karena itu dibekali dari segi profesionalitas juga moralnya," tegas Pieter.

"Dengan mengikuti UKEN para peserta juga bisa memperaktekkan dalam kehidupan sehari-hari terutama dari sisi profesionalisme dan moral," pungkasnya.

Baca Juga: Menangkan Pilpres Putaran Kedua, Erdogan Kembali Jadi Presiden Turki

Masih ditempat yang sama, Kabid Perlindungan Anggota PP INI, Agung Iriantoro mengatakan UKEN ini merupakan salah satu pelaksanaan program kerja dari PP INI, dan juga bagian pelayanan kepada anggota supaya memenuhi persyaratan sebagai notaris.

"UKEN ini adalah suatu pendalaman terhadap kode etik notaris, yang mana akan disampaikan kepada anggota saat pembekalan nanti bahwa notaris harus memahami perilaku dan moralnya saat menjalankan profesi notaris," ucapnya.

Agung juga menjelaskan, dalam materi UKEN juga dibahas sanksi-sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran saat menjalankan jabatannya sampai dengan pemberhentian. Katanya, saat melaksanakan jabatan jangan sampai notaris melanggar pelaksanaan jabatan dalam suatu kewenangan oleh pejabat umum sehingga nanti diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas, dimana mereka akan diusulkan diberhentikan sebagai notaris.

Baca Juga: Ganjar Sapa Warga di HBKB Alun-alun Kota Serang

"Terpenting dengan dibekali UKEN ini, mereka akan menerapkan suatu norma/kaedah yang benar. Bagaimana bersikap dan berperilaku dengan menyampaikan saran ke media sosial lebih santun. Hal itu penting karena saat ini sudah menggunakan media sosial seakan-akan sudah tidak ada batasan yang memiliki norma," tegas Agung.

"Pemahaman terhadap perkumpulan juga kita sampaikan, agar anggota itu bisa menginduk kepada suatu perkumpulan yang harus mereka hargai harkat dan martabat perkumpulan bukan malah menjelekkan wadahnya sendiri nantinya karena akan menjadi naungan dia," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x