Dia juga menerangkan, INI akan memberikan suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terkait dengan masalah jabatan. Dengan begitu diharapkan para ALB yang telah mengikuti UKEN akan menjadi notaris yang sempurna.
Baca Juga: Ganjar Sapa Warga di HBKB Alun-alun Kota Serang
Menjawab isu gugatan terhadap peserta UKEN tahun 2023, Agung menjelaskan UKEN masih diselenggarakan oleh pengurus pusat yang masih mempunyai kewenangan untuk menjalankan kegiatan organisasi. Jadi saat ini masih menjadi kewenangan organisasi, tidak ada kecacatan dan mekanisme kepengurusan ini masih berjalan sebagaimana diatur oleh AD/ART.
"Bahwa pemahaman-pemahaman dengan kondisi yang diisukan bahwa PP INI telah demisioner adalah suatu pemahaman yang keliru, karena demisioner itu terjadi ketika sudah ada pertanggungjawaban di Kongres kalau ini dinyatakan telah berhenti maka akan ada kekosongan organisasi dalam memberikan suatu bentuk pelayanan kepada anggota," papar Agung.
"Contohnya, anggota perlu pindah dan rekomendasi sehingga PP INI harus memberikan suatu bentuk pelayanan kepada anggota. Jadi dengan rumusan itu maka PP akan bertanggungjawab seluruh kegiatan sampai dengan Kongres, karena legalitas kita masih ada. Jadi tentunya yang kita adakan sekarang PP bertanggungjawab melindungi kepentingan anggota termasuk ALB," tandasnya.***