Ketika Praktisi Media Kompak Sikapi Polemik Isu BPA: Harus Melihat Cermat!

- 12 Agustus 2023, 10:10 WIB
Ilustrasi, Komnas PA buka suara soal usulan label BPA pada produk.
Ilustrasi, Komnas PA buka suara soal usulan label BPA pada produk. /Antara/Anis Efizudin

“Dan harus dicek apakah berimbang atau partisan. Sebab yang kena nanti kan medianya kalau ada apa-apa,” ujarnya.

Baca Juga: Kualitas Udara DKI Jakarta Kian Menurun, Lima Penyakit yang Disebabkan oleh Polusi

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025, Agus Sudibyo. Menurutnya, media massa harus memeriksa otoritas dan kredibilitas sumber sebelum mengutip sumber tersebut.

“Otoritas dan kredibilitas sumber menentukan apakah dia layak dikutip atau tidak,” ucapnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers periode 2022-2025, Yadi Hendriana, mengatakan berita atau sebuah kasus itu tidak boleh diiklankan di media. Perusahaan media juga harus memberi keterangan jelas jika informasi tersebut berbayar atau ada sponsornya.

“Apalagi iklan itu merupakan sebuah berita yang menggunakan pernyataan narasumber tertentu yang dengan sengaja digiring untuk mendiskreditkan produk pihak lain, itu jelas tidak boleh,” katanya.

Jika itu terjadi, dia mengatakan pihak-pihak yang dirugikan oleh iklan tersebut bisa menuntut di pengadilan.

Baca Juga: Royal HR Solusi Holistik Tata Kelola SDM Tingkatkan Level Perusahaan

Lebih lanjut Yadi mengutarakan, iklan itu hanya berupa kampanye untuk sebuah produk atau lembaga. Yang dimuat itu adalah keunggulan-keunggulan produk atau lembaganya dengan tidak berupaya untuk menjatuhkan produk atau lembaga pihak lain.

“Iklan itu kan hanya kampanye tentang produk, bukan menjelek-jelekkan produk orang lain. Jadi, bentuknya juga tidak perlu cover both side seperti berita,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah