Bareskrim Polri Imbau Artis hingga Influencer Tidak Promosikan Judi Online

- 1 September 2023, 11:32 WIB
Bareskrim Polri Imbau Artis hingga Influencer Tidak Promosikan Judi Online
Bareskrim Polri Imbau Artis hingga Influencer Tidak Promosikan Judi Online /Unsplash.com/Aidan Howe

ARAHKATA - Bareskrim Polri akan memanggil beberapa artis yang mempromosikan judi online di media sosialnya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan imbauan kepada para artis untuk lebih berhati-hati.

Ia mengimbau kepada para artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Diketahui, belum lama ini Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123 dan situs itu masih aktif hingga kini.

Baca Juga: Sejumlah Influencer Diduga Promosikan Judi Online Bakal Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri juga telah memanggil Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi. Tak hanya itu pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x