JK Buka Suara Soal Boikot Produk Imbas Agresi Israel ke Palestina

- 27 November 2023, 10:48 WIB
JK buka suara soal seruan boikot sejumlah produk
JK buka suara soal seruan boikot sejumlah produk /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Ramai seruan untuk memboikot sejumlah produk yang beredar di tengah masyarakat menyusul serangan Israel ke Palestina sebagai bentuk protes atas genosida kaum zionis di Gaza.

Merespon seruan boikot tersebut, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat tidak melakukan boikot terhadap produk-produk lokal menyusul agresi militer Israel terhadap Palestina. Menurutnya, ajakan boikot tetap harus direspon dengan bijak oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Anda boleh menikmati produk sebaik-baiknya karena telah diberikan label halal," kata Jusuf Kalla dalam kegiatan acara Doa Bersatu Untuk Palestina di Jakarta, Senin 27 November 2023.

Baca Juga: Ketum PBNU: Boikot Produk Pendukung Israel, Upaya Penting Dalam Mendukung Palestina

Dia menjelaskan, produk-produk yang ada di Indonesia tentu dibuat menggunakan bahan-bahan serta tenaga kerja dan modal dari dalam negeri. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengimbau agar jangan sampai ada masalah lain yang timbul di tengah masyarakat akibat ajakan boikot yang tidak disikapi dengan bijak.

"Perusahaan-perusahaan yang betul- betul produk Indonesia dan milik Indonesia tentu dihargai dan saya yakin MUI memahami dan telah memberikan penjelasan itu," katanya.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 ini melanjutkan, salah satu cara yang mungkin bisa menghentikan agresi ialah dengan mengajak negara-negara di seluruh dunia bersatu atas nama kemanusiaan. Diplomasi kemanusiaan itu perlu dilakukan secara besar-besaran di samping memberikan bantuan kepada warga Palestina.

Baca Juga: Israel Serang RS Indonesia di Gaza, MUI: Ini Perbuatan yang Sangat Terkutuk

"Karena itulah, maka tindakan nyata kita adalah memberikan bantuan secara riil," ucapnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda juga menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya. Dia menjelaskan, produk tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan tetapi, yang diharamkan itu aktivitas atau perbuatan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x