Inul Daratista Protes Keras Pajak Hiburan Naik 40 Persen ke Pemprov DKI Jakarta

- 19 Januari 2024, 16:43 WIB
Inul Daratista
Inul Daratista /Instagram/

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.  

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.  

Baca Juga: Demam Berdarah Menghantui, Kenali Tandanya Agar Tidak Semakin Parah  

Adapun pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.

Pada aturan sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2015 untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen. 

"Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut.  

 Baca Juga: KPK Dalami Informasi Perusahaan Jerman Suap Pejabat Indonesia

Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap/spa sebelumnya dikenakan 35 persen.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x