ARAHKATA- Sedikitnya 728 Alat Peraga Kampanye atau APK di sejumlah ruas jalan utana di wilayah Cilodong Depok ditertibkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) bersama pihak Kecamatan Cilodong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI dan Polri.
"Tadi, kami gunakan dua mobil pickup untuk menampung ratusan APK yang ditertibkan. APK yang ditertibkan di satu mobil peniuh, di bawa Satpol PP dan satu mobil lagi di Panwascam," kata Camat Cilodong Zaenal Arifin di ruang kerjanya, Senin, 12 Februari 2024.
Dikatakan Zaenal, dalam penertiban APK pihaknya masih terfokus pada tiap jalan utama di wilayah Cilodong. Dan hasil dari penertiban dari hari pertama jumlahnya mencapai 728 APK.
Baca Juga: Bambang Sutopo Buka Workshop Anak Muda Kreatif di Depok
"Pelaksaaan di hari pertama ini sudah ada sebanyak 728 APK terdiri dari spanduk, banner, baliho disejumlah ruas jalan utama di wilayah Cilodong termasuk bendera partai juga ditertibkan," ujarnya kepada arahkata.
Dituturkan Zaenal, dalam proses penertiban APK sejumlah unsur turut dilibatkan seperti, pihak Polsek Sukmajaya, Koramil, babinsa, binmas, serta dari Panwascam adda sembilan orang serta perwakilan pengawas TPS dari beberapa tingkat kelurahan di Cilodong.
"Proses penertiban APK kami lakukan di lima wilayah kelurahan yang ada di Cilodong dan menyasar semua APK di jalan-jalan utama Cilodong," jelasnya.
Baca Juga: Disrumkim Mulai Gelar Tahapan Kerja Pembangunan di Depok, Nilainya Capai Segini
Penertiban APK di wilayah Kecamatan Cilodong Depok dipastikan akan terus berjalan secara kotinyu selama masa tenang hingga waktu pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.