JPPR Blitar Masih Temukan Pemasangan APK yang Tak Sesuai Aturan

- 8 November 2020, 12:05 WIB
/

ARAHKATA.COM - Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Blitar masih menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan calon (Paslon) yang dinilai mengabaikan himbauan dan melanggar aturan.

"Kita masih menemukan adanya APK maupun BK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan," kata koordinator JPPR Blitar Nanang Habibi dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (8/11).

"Semisal contoh pemasangan APK atau BK milik salah satu kandidat yang terpasang di tiang rambu-rambu jalan yang terpasang di perempatan Garum," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Bagikan Roti Kepada 150 WNI Eks Detani Yang Tiba Di Bandara Soetta

Lebih lanjut dikatakannya, merujuk PKPU nomor 4 tahun 2017, nomor 11 tahun 2020, serta nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye adapun lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Kemudian tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas.

"Larangan tersebut juga berlaku di jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon," jelasnya.

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel, Polisi Tunggu Laporan

"Selain itu kami juga masih melihat APK atau APS yang dipasang dengan cara diikat ataupun dipaku di pohon," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x