Dikatakannya pula pemasangan spanduk dan baliho sudah sepatutnya dipasang sebagaimana aturan dan dititik-titik yang ditentukan oleh KPU.
"Sudah sepatutnya Paslon maupun timses memasang APK dititik-titik yang sudah ditentukan KPU tidak memasang disembarang tempat," tutupnya.***