OJK Geram Minta Kominfo Blokir Aplikasi Debt Collector Berikut!

31 Juli 2021, 09:35 WIB
Poster OJK /Dok. OJK

ARAHKATA - Kiprah debt collector alias penagih utang dalam menjalankan tugas mereka di lapangan sering kali menimbulkan keresahan yang dilakukan oleh sebagian oknum.

Dalam menjalankan tugasnya, debt collector biasa menggunakan aplikasi untuk melakukan penarikan kendaraan yang setelah ditelusuri ada unsur pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejar Target Herd Immunity, Indonesia Datangkan 1,5 Juta Vaksin Sinopharm

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021,yang dikutip di Jakarta, Jumat 30 Juli.

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara

Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Anto.

Baca Juga: Minta Pemda Bayarkan Insentif Nakes, Puan Maharani: Jangan Tunggu Ditegur!

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:

1) Pasal 2 ayat (1)
“Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.

2) Pasal 7 ayat (1)

Baca Juga: Ini Daftar Negara yang Terapkan Bukti Vaksin untuk Berbagai Kegiatan

3) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:Seksual

a) tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;

b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

c) tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Baca Juga: Awas, Kecanduan Film Porno Berpengaruh pada Syaraf dan Aktivitas Seksual!

Sementara dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:

1) Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Pencairan BLT UMKM Kota Bekasi

3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:

a. outstanding pokok terutang;
b. bunga yang terutang;
c. denda yang terutang;
d. biaya terkait eksekusi agunan; dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler