KPPU Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Monopoli Ekspor Lobster

- 27 November 2020, 15:36 WIB
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo /Situs Resmi KPPU/

ARAHKATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan tetap melanjutkan penyelidikan mengenai dugaan monopoli kargo dalam ekspor benih lobster.

Disisi lain KPK telah menetapkan menteri KKP, Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi jatah kuota ekspor benih lobster.

"Walaupun terlapor dan terdakwa sama, dugaan dan dakwaan kan beda antara administratif dan pidana," jelas Kodrat Wibowo, salah satu Komisioner KPPU melalui pesan singkat pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Sudah Masuk PKPU dan Tunggu Juru Sita, NET TV Digugat Pailit

Baca Juga: PKS: Tidak Ada Urgensi Meneruskan RUU HIP

Lebih lanjut Kodrat mengatakan bahwa apa yang telah ditemukan KPK, bisa digunakan lembaganya sebagai penguat bukti adanya monopoli yang terjadi begitupun sebaliknya hasil temuan lembaganya bisa digunakan KPK untuk menguatkan bukti kuat adanya korupsi di KKP.

"Bagi kami temuan KPK masuk ke petunjuk atau bukti asal muasal monopoli, bagi KPK hasil penyelidikan kami bisa dipakai juga sebagai bukti penguat dugaan suap korupsi," bebernya.

Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Praktek Monopoli Kargo Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: HIPMI Minta KPPU Segera Ungkap Mafia Monopoli Ekspor Benih Lobster

Kodrat sendiri menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang akan diterima pelaku monopoli usaha maksimal Rp25 Milliar sesuai UU nomor 5 Tahun 1999. Namun bila tidak kooperatif bisa dialihkan ke penyidik dengan sanksi 3 bulan penjara dan Rp100 Milliar.

Namun Kodrat menambahkan aturan baru dalam UU Cipta Kerja dapat menambahkan sanksi sampai Rp1 Triliun. Namun itu baru bisa terlaksana jika Pemerintah mengeluarkan PP sebelumnya.

Baca Juga: Rokhmin Dahuri Dinilai Layak Mengisi Kekosongan Posisi Menteri KKP

Baca Juga: Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata Menyerahkan Diri ke KPK

"Sanksi kami simple, hanya administratif, minimal Rp1 milyar, tapi ada maksimal menurut UU Cika bisa aja 1 trilyun, ya memang belum ada aturannya dalam UU Cika, diatur nanti oleh PP." tuturnya.

Kemudian bila pelaku usaha tidak kooperatif bisa diteruskan kasusnya ke penyidik dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp100 milyar. Selain itu dapat juga diajukan kepada KemenkumHAM untuk dibekukan usahanya selama beberapa waktu.

Baca Juga: Menteri Edhy Ditangkap, KKP Biasa Layani Masyarakat

Baca Juga: Terhitung Hari Ini, KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Bening Lobster

"Kalo tidak kooperatif lempar ke penyidik bisa 3 bulan penjara maksimal Rp100 Milyar, cuma itu sanksinya, bisa juga rekomendasi ke kememhumHAM bekukan izin usaha selama beberapa waktu," pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x