OJK Geram Minta Kominfo Blokir Aplikasi Debt Collector Berikut!

- 31 Juli 2021, 09:35 WIB
Poster OJK
Poster OJK /Dok. OJK

ARAHKATA - Kiprah debt collector alias penagih utang dalam menjalankan tugas mereka di lapangan sering kali menimbulkan keresahan yang dilakukan oleh sebagian oknum.

Dalam menjalankan tugasnya, debt collector biasa menggunakan aplikasi untuk melakukan penarikan kendaraan yang setelah ditelusuri ada unsur pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi yang digunakan oleh para debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kejar Target Herd Immunity, Indonesia Datangkan 1,5 Juta Vaksin Sinopharm

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, ada beberapa aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan tersebut yang diduga melanggar sejumlah ketentuan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo tertanggal 29 Juli 2021,yang dikutip di Jakarta, Jumat 30 Juli.

Adapun ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara

Aplikasi yang digunakan melakukan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) antara lain BestMatel R4 - Aplikasi Matel Terupdate - Aplikasi di Google Play dan Super Matel for Android - APK Download (apkpure.com).

Berikutnya, aplikasi Super Matel - Mata Elang APK - Free download for Android (androidout.com), Matel Apps: aplikasi mata elang mobil dan motor (apk.tools), dan Super Matel R2 - Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Anto.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x