OJK Geram Minta Kominfo Blokir Aplikasi Debt Collector Berikut!

- 31 Juli 2021, 09:35 WIB
Poster OJK
Poster OJK /Dok. OJK

Baca Juga: Minta Pemda Bayarkan Insentif Nakes, Puan Maharani: Jangan Tunggu Ditegur!

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:

1) Pasal 2 ayat (1)
“Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.

2) Pasal 7 ayat (1)

Baca Juga: Ini Daftar Negara yang Terapkan Bukti Vaksin untuk Berbagai Kegiatan

3) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:Seksual

a) tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;

b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

c) tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

Baca Juga: Awas, Kecanduan Film Porno Berpengaruh pada Syaraf dan Aktivitas Seksual!

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x