Baca Juga: Minta Pemda Bayarkan Insentif Nakes, Puan Maharani: Jangan Tunggu Ditegur!
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain:
1) Pasal 2 ayat (1)
“Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran”.
2) Pasal 7 ayat (1)
Baca Juga: Ini Daftar Negara yang Terapkan Bukti Vaksin untuk Berbagai Kegiatan
3) “Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang:Seksual
a) tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 4;
b) telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c) tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.
Baca Juga: Awas, Kecanduan Film Porno Berpengaruh pada Syaraf dan Aktivitas Seksual!