OJK Geram Minta Kominfo Blokir Aplikasi Debt Collector Berikut!

- 31 Juli 2021, 09:35 WIB
Poster OJK
Poster OJK /Dok. OJK

Sementara dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yaitu Pasal 50 yang menyebutkan:

1) Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing agunan.

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Pencairan BLT UMKM Kota Bekasi

3) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.

4) Dalam hal terjadi eksekusi agunan, perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai:

a. outstanding pokok terutang;
b. bunga yang terutang;
c. denda yang terutang;
d. biaya terkait eksekusi agunan; dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x