Akui Aplikasi Investasi Binomo Ilegal, Indra Kenz: Saya Mohon Maaf

- 18 Februari 2022, 07:00 WIB
Crazy Rich Indra Kenz tetap dijadwalkan untuk diperiksa Jumat, 18 Februari 2022 meskipun dia berobat di Turki.
Crazy Rich Indra Kenz tetap dijadwalkan untuk diperiksa Jumat, 18 Februari 2022 meskipun dia berobat di Turki. /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar indrakenz

ARAHKATA - Crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz sedang menjadi sorotan publik lantaran kasus aplikasi investasi Binomo.

Diketahui Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz, yang menjadi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz bakal diperiksa polisi pada Jumat 18 Februari 2022.

"Jumat dipanggil ya IK (Indra Kenz)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Toko Kripto ASIX Dilarang, Anang Hermansyah: Proses Daftar ke Bappebti

Whisnu mengatakan Indra Kenz diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel). Indra Kenz diperiksa pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Mengundang terlapor atas nama IK yang direncanakan tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," tuturnya.

Whisnu menyebut Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

Menurutnya, Indra Kenz mempromosikan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia, padahal bodong.

"Terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan. Yaitu pada sekitar April 2020, korban atas nama Maru Nazara dan kawan-kawan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kesuma dan kawan-kawan melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo (binary option), bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," terang Whisnu.

Namun, baru-baru ini Indra Kenz mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ialah Ilegal. Dia mengatakan pernah menyatakan hal yang keliru dan salah.

Baca Juga: Toko Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah Dilarang Bappebti

Hal itu dikatakan melalui Instagram pribadi miliknya, @indrakenz.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dilihat Arahkata, Jumat 18 Februari 2022.

Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataan tersebut pada 2020. Kala itu ia menyebut Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.

Baca Juga: PN Bekasi Putuskan Bos Kripto EDCCash Dihukum 6 Tahun Penjara

"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal," papar Indra.

Dia pun lantas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan tersebut, mengingat Indra Kenz kerap membuat konten di akun YouTube miliknya terkait cara berinvestasi melalui Binomo.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x