Pemerintah Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

- 11 Februari 2022, 19:25 WIB
ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini
ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Langsung Cair, Adakah? Cek Dulu Deretan Pinjol Legal Ini /unsplash.com/Thowfiqu Barbhuiya/

ARAHKATA - Pemerintah saat ini terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hingga 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sudah memblokir 1.646 pinjol tak berizin.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Kena Lingkaran Setan Pinjol? Adukan ke Sini!

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun 17 atau menjadi 718 pinjol. Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," ujar Mahfud Jumat, 11 Februari 2022.

Mahfud MD, mengungkapkan dari tahun ke tahun bermunculan berbagai layanan pinjaman online, dengan metode yang sama juga berbeda-beda.

Hal itu, juga seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda tanah air. Menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar

Menurutnya, Google dan Playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut.

Sementara itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x