Kemenko Perekonomian Turun Tangan Polemik Pelabelan BPA

- 3 Juni 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi botol plastik. Pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang masih silang pendapat di YLKI, ini penjelasannya.
Ilustrasi botol plastik. Pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang masih silang pendapat di YLKI, ini penjelasannya. /Pixabay/Conger Design/

Kedua, adalah parameter BPA itu dimasukkan saja dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib.

Menurut Evita, langkah tersebut masih dalam tahap diskusi.

Baca Juga: KLHK Minta Kebijakan BPOM Soal Kemasan Produk Pangan Perhatikan Dampak Lingkungan

"Kalau sekarang ini kan mengenai kewenangan, BPOM itu terkait dengan pangan dan SNI itu letaknya di Kementerian Perindustrian. Tapi, bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa disatukan atau disinergikan nantinya,” ujarnya.

Kemudian yang ketiga, semua AMDK yang berbahan polikarbonat maupun non polikarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label yang AMDK tersebut aman dikonsumsi.

“Artinya, kalau mau, ya dua-duanya (bahan polikarbonat dan non polikarbonat) dilabelkan dengan sebuah pelabelan yang tidak menggiring menjadi tekanan psikologis dari konsumen, tapi memang keduanya ini memang membangun posisi aman yang dikonsumsi,” ucap Evita.

Baca Juga: KPPU Selidiki Revisi Peraturan BPOM tentang Pelabelan BPA

Dia mengatakan, Kemenko Bidang Perekonomian itu mendudukkan segala masalah lintas kementerian/lembaga maupun yang berhubungan dengan masyarakat banyak, yang mana pada titik itu terdapat sebuah isu permasalahan seperti wacana pelabelan BPA pada galon guna ulang ini.

Evita menjelaskan, Kemenko Perekonomian sesuai tugas dan fungsinya itu harus hadir secara objektif terkait kebijakan apa yang perlu diterbitkan atau diputuskan.

Sehingga pada implementasinya itu bisa berjalan secara efektif, efisien, juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x