Ngeri! Ini Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

- 12 Juni 2022, 12:59 WIB
Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, 7 Pinjaman Online Bunga Rendah Ini Jelas Cair Cepat apakah ada?
Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, 7 Pinjaman Online Bunga Rendah Ini Jelas Cair Cepat apakah ada? /Pexels/Heung Soon

Berikut cara menghindari jeratan pinjol ilegal.

1. Cek Daftar Pinjol Legal di OJK

Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan data terbaru Daftar Fintech Legal sampai tanggal 27 Juli 2021.

Total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 121 perusahaan.

Baca Juga: KKP Tangkap Empat Kapal Pencuri Ikan Ilegal di Selat Malaka

Sampai tanggal 27 Juli 2021, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Lentera Dana Nusantara sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.

Selain itu, terdapat 3 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Mengingat maraknya kasus penipuan berkedok fintech ilegal, OJK menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Baca Juga: Google Beri Pinjaman 2 Juta Dolar Bagi UMKM, Segera Daftar

Untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima, anda bisa hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x