Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara
Dari gambaran tersebut kehadiran kapal asing jelas dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritimnya. Misalnya dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia,
"Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim," ulas Capt. Hakeng.
Baca Juga: Komitmen Pegadaian Salurkan KUR Syariah Kembangkan Ribuan Usaha Super Mikro
Pelaut memainkan peranan vital dalam dunia pelayaran sejak dahulu, saat kini hingga masa depan.
Mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, saat ini terdapat hampir 1,2 juta pelaut Indonesia.
Jika gaji para pelaut Indonesia di luar negeri berkisar antara 10.5 juta maka Indonesia memiliki potensi devisa sebesar 151 Triliun rupiah hanya dari para Pelaut saja.
Baca Juga: Sandiaga: Santri Harus Masuk Ekosistem Digital
"Perang Rusia - Ukraina yang masih terjadi sampai saat ini membuka mata dunia tentang betapa pentingnya melakukan pencampuran kru atau awak kapal (mix crew).