Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

- 27 Juni 2022, 15:54 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

Baca Juga: Presiden Jokowi: Lima Kepala Negara Minta Dikirimi Batu Bara


Dari gambaran tersebut kehadiran kapal asing jelas dapat mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.

Karena itu pihak pemerintah Indonesia harus mampu menjaga wilayah maritimnya. Misalnya dengan memaksimalkan peran dan kehadiran para pelaut dan nelayan Indonesia,

"Dengan melibatkan para pelaut dan nelayan Indonesia maka secara tidak langsung mereka akan menjadi penjaga kedaulatan negara Indonesia di area operasional kapal-kapalnya. Di sini sebetulnya esensi Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen kedua, yaitu sistem hankamrata yang dapat diterapkan pula di dunia Maritim," ulas Capt. Hakeng.

Baca Juga: Komitmen Pegadaian Salurkan KUR Syariah Kembangkan Ribuan Usaha Super Mikro


Pelaut memainkan peranan vital dalam dunia pelayaran sejak dahulu, saat kini hingga masa depan.

Mengutip data dari Kementerian Perhubungan per tanggal 8 Februari 2021, saat ini terdapat hampir 1,2 juta pelaut Indonesia.

Jika gaji para pelaut Indonesia di luar negeri berkisar antara 10.5 juta maka Indonesia memiliki potensi devisa sebesar 151 Triliun rupiah hanya dari para Pelaut saja.

Baca Juga: Sandiaga: Santri Harus Masuk Ekosistem Digital

"Perang Rusia - Ukraina yang masih terjadi sampai saat ini membuka mata dunia tentang betapa pentingnya melakukan pencampuran kru atau awak kapal (mix crew).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah