Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

- 27 Juni 2022, 15:54 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

Tanpa Adanya Kapal dan Pelaut, maka sulit bagi Bangsa Indonesia berdaulat secara utuh. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

Indonesia terdiri dari 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote. Total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta kilometer persegi (km2), dengan 5.80 km2 adalah lautan atau 67 persen wilayah Indonesia adalah perairan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Bersinergi Wujudkan Wisata

Hal tersebut membuktikan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, yang memiliki potensi akan kekayaan hasil lautnya.

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki Potensi sebesar 1700 Triliun Rupiah hanya dari sumberdaya maritimnya saja jika bisa dikelola secara maksimal.

Namun patut disayangkan, bahkan sampai tahun 2020 (sebelum covid) pun, kita hanya mampu mengelola 10%nya saja dimana itupun Sebagian besar masih dalam bentuk barang mentah.

Baca Juga: Jokowi: Perekonomian 60 Negara Akan Runtuh

"Karena itu tidak mengherankan bila banyak kapal penangkap ikan asing yang membuat kacau wilayah maritim Indonesia, mencoba mengambil ikan tanpa izin. Bahkan ada juga penjaga pantai dan kapal militer dari negara lain terutama yang menjadi sorotan adalah negara China yang ikut masuk ke perairan ZEE Indonesia," jelas Capt. Hakeng.

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah