Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

- 27 Juni 2022, 15:54 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng. /Dok Pribadi

Sebab banyak anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Rusia dan Ukraina yang diturunkan dari kapal-kapal berbendera Eropa.

Sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan tenaga kerja pelaut dan operasional kapal menjadi terganggu.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

Kondisi tersebut mengakibatkan saat ini pelaut-pelaut indonesia dicari untuk dapat mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan.

Tentunya hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Para Pelaut Indonesia jika dapat dimanfaatkan," tutur Capt. Hakeng 

Melihat peran strategis pelaut seperti yang telah dijabarkan,  maka di momen Hari Pelaut Dunia tahun 2022.

Baca Juga: Sinergi BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

"Saya memandang sudah saatnya Pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi Profesi Pelaut Indonesia dimanapun mereka bekerja. Sebab hingga saat ini, profesi pelaut  masih membutuhkan instrumen peraturan pendukung lain guna melindungi profesi yang dijalankan," jelasnya.

Memang kehadiran UU. N0. 18 tahun 2017, dan diikuti PP No. 22 tahun 2022 terkait ‘Pekerja Migran’ dapat dilihat sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah terkait problematik yang dialami oleh Pelaut sebagai Pekerja Migran saat berada di luar negeri yang patut mendapat apresiasi.

Tapi jika kita melihat bahwa sebelumnya sudah ada : UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, UU No. 15 tahun 2016 tentang Pengesahan Marine Labour Convention, PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan dan PM KKP No. 42 tahun 2016 tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah