PLN Izinkan Pelanggan Turun Daya Bila Keberatan Listrik Naik

- 13 Juni 2022, 18:01 WIB
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan, aplikasi Charge.IN
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan, aplikasi Charge.IN /Arahkata/

ARAHKATA - PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik apabila merasa keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Darmawan menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Baca Juga: Event Internasional Miss Global 2022 Bangkitkan Sektor Parekraf di Bali

Lebih lanjut ia menyampaikan konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, dimana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.

Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA  yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Baca Juga: Rachmat Gobel: Impor Baju Bekas Ancaman Bagi Industri Garmen Nasional

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x