Koalisi menyatakan sebagian besar masalah kinerja/GCG BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti penempatan tim sukses, mengangkat teman sesama anggota oligarki, menunggak beban subsidi, menjadikan BUMN sebagai sapi perah, dll., serta berdalih bila cara terbaik memperbaiki GCG BUMN adalah dengan merubah statusnya menjadi non-listed public company (NLPC).
Bahwa sebagai perusahaan milik negara, Pertamina beserta afiliasinya memiliki aset-aset yang dikelola sesuai aturan.
Baca Juga: Putra Siregar Resmi Rujuk, Ini Syarat yang Diajukan Septia Yetri Opani
Dalam tata kelola tersebut, hak pengawasan bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi juga oleh DPR sebagai wakil rakyat.
DPR harus menggunakan hak pengaturan dan pengawasan dalam proses privatisasi PGE demi UUD 1945, ketahanan energi, kedaulatan negara dan tersedianya energi murah bagi kesejahteraan rakyat.
Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN menuntut agar Pemerintah Indonesia terutama Presiden Jokowi dan juga DPR RI untuk segera membatalkan rencana privatisasi PGE dan juga anak-anak usaha Petamina yang lain, seperti PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina International Shipping (PIS), dan seluruh afiliasi Pertamina grup lainnya melalui proses IPO maupun modus penjualan saham lainnya.***