Baca Juga: Ramai di Sosial Media, Masyarakat Resah Air Galon Akan Langka Saat Momen Lebaran
Sementara itu, anggota Tim Energi Bimasena, Suyitno Patmosukismo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Migas yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi sektor migas, apalagi adanya era transisi energi dan target produksi migas 2030.
Untuk itu, RUU migas harus disegerakan guna meningkatkan kembali peran industry migas bagi pertumbuhan ekonomi seperti pernah ada sebelumnya.
“Sektor hulu migas nasional pernah memiliki masa jaya sekitar 1972 hingga 1997. Pada periode tersebut, Indonesia tercatat memiliki cadangan minyak terbukti hingga 11,6 miliar barel lebih, dengan rata-rata produksi mencapai 1,3 juta barel minyak bumi per hari,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi Bagikan Bantuan untuk Pedagang di Sejumlah Pasar Surakarta
Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, pada kesempatan yang sama menyampaikan empat usulan utama dari pelaku sektor hulu migas terkait RUU Migas.
Keempat hal tersebut, yaitu: kepastian hukum, perbaikan fiscal, manajemen emisi CO2, dan institusi pengelola migas serta kemudahan perijinan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam persyaratan dan ketentuan kontrak PSC.
Baca Juga: Panglima: TNI AU Tumbuh Jadi Organisasi Militer Semakin Modern
Ketentuan-ketentuan yang ada agar diakui dan dihormati dari awal sampai akhir kontrak.