P3I: Produsen Galon Sekali Pakai Langgar Etika Periklanan

- 21 Juni 2023, 11:54 WIB
Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai. Iklan mempropagandakan klaim kesehatan penggunaan galon sekali pakai.
Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai. Iklan mempropagandakan klaim kesehatan penggunaan galon sekali pakai. /Wijaya/ARAHKATA

Konstitusi juga mengatur bahwa materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Peraturan KPI menyebutkan kalau siaran iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi anak di bawah umur 12 tahun.

Baca Juga: Teka-Teki Mimpi SBY Naik Kereta Bareng Megawati, Satu Gerbong Dukung Capres

Dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) juga disebutkan bahwa Anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa didampingi orang tua; Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak; Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur sesuatu produk yang bukan untuk anak.

Sehingga, mengacu pada UU dan EPI maka sudah jelas iklan tersebut telah melanggar hukum serta tidak menerapkan etika berpariwara. BPP P3I mengaku akan memberikan teguran kepada produsen dan agency terkait iklan tersebut.

"Etika pasti kami berikan teguran produsen dan agency nya," kata Susilo lagi.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Sebelumnya, iklan tak beretika juga pernah dilakukan Le Mineral. Saat itu, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sekali pakai ini menyusun dan dengan sengaja menyebarkan informasi negatif berbayar yang ditayangkan oleh salah satu media nasional.

Media tersebut memuat iklan advertorial yang isinya menggambarkan unsur persaingan usaha tidak sehat yang mendiskreditkan produk pihak lain. Di bawah advertorial itu dengan jelas tertulis “Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Le Minerale”.  

Advertorial berjudul "Bagaimana Melindungi Ibu dan Anak dari Bahaya AMDK Tercemar Senyawa BPA?". Iklan berbentuk berita itu menyertakan narasumber bertujuan untuk menjatuhkan produk lain yang sejenis dengan produksi pemasang iklan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah