P3I: Produsen Galon Sekali Pakai Langgar Etika Periklanan

- 21 Juni 2023, 11:54 WIB
Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai. Iklan mempropagandakan klaim kesehatan penggunaan galon sekali pakai.
Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai. Iklan mempropagandakan klaim kesehatan penggunaan galon sekali pakai. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA -- Etika beriklan tampaknya sudah tidak menjadi patokan bagi salah satu produsen Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK).

Hal ini menyusul adanya iklan menggunakan bayi yang dilakukan oleh produsen AMDK tersebut.

Anak di bawah umur yang dipakai dalam iklan itu dilakukan oleh produsen AMDK Le Mineral. Produsen air dalam kemasan itu mengiklankan produk galon sekali pakai mereka pada sebuah Billboard di Jalan Gardujati, Bandung.

Baca Juga: Apresiasi Keberanian Warga Lapor Kekerasan Anak & Wanita

Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai. Iklan mempropagandakan klaim kesehatan penggunaan galon sekali pakai.

"Ini cenderung melanggar etika. Klaim aman bagi bayi harus ada bukti," kata Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP–P3I) Susilo Dwi Hatmanto di Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 20 Juni 2023.

Dia menegaskan bahwa AMDK bukan merupakan produk iklan untuk anak-anak. Sehingga, sambung dia, kalau menggunakan anak dalam beriklan harus didampingi orang tuanya.

Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Tas Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Penggunaan anak di bawah umur dalam etika beriklan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17 ayat (1) huruf (f). UU tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x